PERDAGANGAN ANTAR NEGERA (INTERNASIONAL)
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh
penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan
bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan
individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu
negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional
menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan
internasional telah terjadi selama ribuan tahun, dampaknya terhadap kepentingan
ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan.
Perdagangan internasional pun turut mendorong industrialisasi, kemajuan
transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Ada dua macam Perdagangan Internasional,yaitu ekspor dan impor. Ekspor
merupakan kegiatan menjual barang atau jasa dari dalam negeri keluar
negeri,sedangkan Impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari luar
negeri ke dalam negeri.
B. HAMBATAN DALAM PERDAGANGAN ANTAR
NEGARA
a.Hambatan Tarif.
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu
komoditi luar Negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara (komoditi
import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk
masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tarif
ada dua jenis, yakni :
1.Tarif Ad-volarem
Yakni tarif yang besar kecilnya
ditetapkan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
Misalnya jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika
ada komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500.
Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.
2.Tarif spesifik
Yaitu tarif yang besar kecilnya
didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi import tertentu.
Sebagai contoh, setiap komoditi import seberat 1 ton akan dikenakan tariff senile
$ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tariff yang pertama maka terdapat
perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tariff akan sam meskipin nilai komoditi
yang diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor tersebut bisa saja
nilainya diimpor tidak sama, karena 1 tono komoditi impor tersebut bisa saja
nilainya $ 5000, yang jika digunakan tariff ad-volarem akan dikenai tariff
sebesar $ 2500 (lebih besar dari tariff spesifiknya yang hanya $ 500). Ida
dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi salah satu sumber
pendapatan Negara dan sebagai alat proteksi industry dalam negeri yang cukup
ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi serah dengan persiapan era
perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.
A1dapun pengaruh dari adanya
pengenaan tarif terhadap komditi impor adalah sebagai berikut :
- Tidak adanya tarif menjadikan komditi impor yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak sehingga harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih menyukai produk tersebut. hal ini berakibat pada komditi dalam negeri dimana, sumbangan komoditi menjadi turun.
- Kebijaksanaan tarif menjadikan keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini dibuktikan dengan naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih besar.
b.Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan
perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu Negara
untuk memabatasi masukkan komoditi impor ke Negaranya. Quota sendiri dapat
diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu Negara dengan menentukan batas
maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke Negara tersebut. Seperti
halnya tariff, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi Negara
pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menhadapi kuota import yang diterapkan
oleh system perkonomian Amerika.
c.Hambatan Dumping
Meskipun karekteristiknya tidak
seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu
Negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru
ini, dimana industry sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping.
Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang
lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
d.Hambatan embargo/sanksi ekonomi
Sejarah mebuktikan bahwa suatu
Negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar
wilayah kekuasaan suatu Negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh
Negara yang lain (PBB). Contoh yang masih hangat di telinga adalah kasus
intervensi Irak, kasus Libia dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang
terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena
sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan
perdagangan lainnya.
Pemerintah
menciptakan hambatan perdagangan antar negara
Menurut
saya pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan internasional di
indonesia adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar
negeri melalui tarif dan kuota yang diberlakukan, selain itu juga untuk menghemat
devisa jikalau negara kita tidak memiliki persediaan devisa yang cukup,
disamping itu untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam
taraf berkembang, sebab di negara berkembang (termasuk indonesia ) banyak
produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk sejenis yang berasal
dari luar negeri, karena industri yang masih belum dapat berproduksi secara
efisien, maka hal ini akan membantu untuk melindungi produk dalam negeri.
Dan sanksi ekonomi akan memberikan keamanan, berupa pelanggaran yang
akan diberikan oleh PBB kepada negara yang telah melanggar suatu produksi
barang atau jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar