REVIEW
JURNAL
“ANALISIS
KRITIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA”
KELOMPOK
:
1. Budi
Widiyanti
2. Daniel
Royanto
3. David
Somer
4. Fahmi
Mubarok
5. Hefrin
Pratama
6. Julian
Akbar
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TANGERANG
Judul
Jurnal : Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi
Akuntan Publik Di Indonesia
Peneliti : Amrizal
Tahun : 2014
PENDAHULUAN
Setiap
profesi membutuhkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
professional yang dilakukan oleh anggota
profesinya agar dapat menerima pendapat kepercayaan dari masyarakat.
Bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia menerapkan
aturan etika standar akuntan publik (PSAP) yang dikeluarkan oleh akuntan publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
di Indonesia.
Menurut
Machfoedz (1997), seorang akuntan dikatakan profesional apabila memiliki tiga
syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukan
kepribadian seseorang professional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan
tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan
posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.
Adams,
et al dalam Ludigdo (2007) menyatakan, ada beberapa alasan mengapa kode etik
perlu dibuat:
1. Kode
etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga
individu-individu dapat berlaku secara etis.
2. Control
etis diperlukan karena system legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan
prilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan
bisnisnya.
3. Perusahaan
memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah pprofesi,
dimana kode etik merupakan satu penandanya.
Berikut
adalah tabel yang berisi daftar pelanggaran kode etik profesi akuntansi
Tabel
1
Kasus
|
Detail kasus
|
KAP
Arthur Andersen dan Enron (2001)
|
1.
Manipulasi laporan keuangan dengan tidak melaporkan
jumlah hutang perusahaaan.
2.
Penghancuran dokumen atas kebangrutan Enron, yang sebelumnya
dinyatakan perusahaan bahwa perusahaan mendapat laba bersih sebesar
393.000.000USD, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian
sebesar 644.000.000USD
|
Sembilan
KAP 2001
|
Kasus
ini mencuat karena Indonesia corruption watch (ICW) meminta polisi mengusut
Sembilan KAP hasil investigasi ICW. Sembilan KAP tidak melakukan pemeriksaan
sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai
dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang di audit
tersebut termasuk diantara yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah
sekitar tahun 1999.
|
PT.
Kereta Api Indonesia (2005)
|
Manipulasi
laporan keuangan dimana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan
memperoleh keuntungan. Terdapat sejumlah pos yang seharusnya dinyatakan
sebagai beban tetapi malah dinyatakan sebagai asset
|
Perusahaan
Raden Motor dan BRI cabang Jambi (2010)
|
Manipulasi
laporan keuangan Raden motor dalam rangka memperoleh kucuran kredit dari BRI
cabang Jambi
|
Gayus
Tambunan (2010)
|
Mafia
pajak (Menggelapkan pajak)
|
Bank
Mutiara terhadap Nasabah (2012)
|
Pelanggaran
kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari nasabah yang tidak
terpenuhi.
|
|
|
Tabel
di atas adalah daftar sejumlah kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar
kode etik profesi akuntan selama 15 tahun terakhir yang dikomplikasi dari
berbagai sumber.
Masyarakat
akan hilang kepercayaan terhadap akuntan publik, apabila terjadi pelanggaran
terhadap kode etik profesi. Bagi para pemangku kepentingan, hasil audit
dijadikan refensi yang sangat berharga dalam mengambil keputusan ekonomi, Dalam
UU. NO 5/2011 tentang akuntan publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik
sebagai jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, mendukung
perekonomian nasional yang sehat dan efisien, serta meningkatkan transparansi
dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Terjadinya
kasus-kasus penyimpangan kode etik tersebut menunjukan bahwa menegakan kode
etik akuntan publik tidaklah mudah. Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan,
persoalannya terletak pada dilema etis adalah situasi yang dihadapi seseorang
sehingga keputusan mengenai prilaku yang layak harus dibuat.
Ada
lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1998), diantaranya adalah: prinsip
otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip
keadilan, dan prinsip hormat pada diri sendiri.
Prinsip
otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan
kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan
mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga
mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab
seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan,
konsumen, pemerintah,dan masyarakat.
Prinsip
kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang
atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini
paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
Prinsip
tidak berbuat jahat dan berbuat baik mengarahkan agar kita secara aktif dan
maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak
bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain
atau mitra bisnis.
Prinsip
keadilan menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana
prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
Prinsip
hormat pada diri sendiri mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang
sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain
sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Tujuan
Penelitian
1. Menganalisis
bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kantor akuntan public
2. Mengkaji
dampak pelanggaran kode etik tersebut.
3. Aspek
pelanggaran dan jumlah kantor akuntan public (KAP) yang melakukan pelanggaran.
Sejumlah
penelitian telah dilakukan dalam mengkaji profesi akuntan dengan berbagai
masalahnya, terutama di Indonesia. Berikut ini adalah hasil penelitian tersebut
:
Tabel 2
Penelitian (tahun)
|
Judul Penelitian
|
Hasil Penelitian
|
Maryani dan Unti Ludigdo (2001)
|
Survei atas faktor faktor yang
mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan
|
Ada 9 faktor yang mempengaruhi
sikap dan perilaku akuntan public, yaitu : religiusitas, pendidikan,
organisasional, emotional quotient, lingkungan keluarga, pengalaman hidup,
imbalan yang diterima, hukum, posisi atau kedudukan.
|
Widagdo, Lesmana dan irwandi
(2002)
|
Analisis pengaruh atribut atribut
kualitas audit terhadap kepuasan klien
|
Ada 6 atribut yang berpengaruh
terhadap kualitas audit yaitu: pengalaman melakukan audit, memahami industri
klien, responsive terhadap pengguna laporan audit, taat pada standar
auditing, komitmen terhadap kualitas audit, dan keterlibatan komite audit
|
Sekar Mayangsari (2003)
|
Analisis pengaruh indenpendensi
kualitas audit, serta mekanisme corporate governance terhadap integritas
laporan keuangan
|
Faktor faktor yang mempengaruhi
integritas laporan keuangan: (1) spesialisasi auditor, (2) indenpendensi, (3)
mekanisme corporate governance
|
Sukrisno Agoes (2003)
|
Penerapan standar auditing,
penerapan standar, pengendalian mutu dan kualitas jasa audit terhadap tingkat
kepercayaan pengguna laporan akuntan publik (survei pada KAP anggota FAPM di
Indonesia)
|
Memperoleh bukti: (1) penerapan
auditing perhubungan positif dengan penerapan standar pengendalian mutu, (2)
penerapan standar auditing dan penerapan pengendalian mutu berpengaruh
terhadap kualitas jasa audit, (3) kualitas jasa audit mempunyai pengaruh
secara langsung yang tidak signifikan terhadap tingkat kepercayaan pengguna
laporan akuntan public, dan (4) penerapan standar pengendalian mutu, dan
kualitas jasa audit secara keseluruhan berpengaruh terhadap tingkat
kepercayaan pengguna laporan akuntan public
|
Ida Suraida (2005)
|
Pengaruh etika, kompentensi,
pengalaman risiko audit skeptisme professional auditor terhadap ketepatan
pemberian opini akuntan public (survei terhadap akuntan public di Indonesia)
|
Memperoleh bukti: (1) etika,
kompentensi, pengalaman audit dan risiko berpengaruh terhadap skeptisme
professional baik secara parsial maupun secara simultan dan (2) pengaruh
skeptisme professional terhadap ketetapan pemberian opini akuntan public
masih kurang dari 50%
|
Yulius Jogi Christiawan (2005)
|
Aktivitas pengendalian mutu jasa
audit laporan keuangan historis ( studi kasus pada beberapa kantor akuntan
public di Surabaya)
|
Ada lima fenomena terkait dengan
aktivitas pengendalian mutu KAP: (1) KAP sulit menerapkam suatu standar
independensi in fact, (2) KAP menggunakan aturan dalam menetapkan standar
indenpendensi in appearance, (3) KAP menggunakan perencanaan, supervise dan
evaluasi kinerja untuk dipenuhinya kompetensi pengalam personel dan (5) KAP
memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran indenpendensi dan kompetensi.
|
M.Nizarul Alim, Hapsari dan
Purwanti
|
Pengaruh kompentensi dan
independensi terhadap kualitas audit dengan etika auditor sebagai variable
moderasi
|
Memperloleh bukti: (1)
kompentensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit, (2) interaksi
antara kompetensi dan etika auditor tidak pengaruh signifikan terhadap kualitas
audit. (3) independensi dan etika auditor berpengaru signifikan terhadap
kualitas audit
|
METODOLOGI
PENELITIAN
Dalam
penelitian ini menggunakan metode
penilitian, studi literature yaitu data diperoleh dari berbagai sumber yang
membahas pelanggaran kode etik, seperti majalah, koran, dan juga dikumpulkan
dari kementrian keuangan RI dan lembaga profesi Ikatan Akuntan Indonesia.
Teknik analisis dengan analisis kristis yaitu metode dengan mengkaji fenomena
yang terjadi disertai dengan argumentasi teoritik, dengan menggunakan
pendekatan keterpaduan yaitu basis analisis ditentukan melalui keterkaitan
teoritik dengan fakta dan fenomena.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dari
tahun 2004 sampai dengan 2009 terdapat 52 kasus pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh akuntan public. Berikut ini adalah data yang dikutip dari Agoes (2012)
terkait dengan pelanggaran tersebut.
Tabel
3
Aspen yang dilanggar
|
Jumlah Kasus Pelanggaran
|
Total
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
|
Karakteristik
Personal Akuntan
|
-
|
-
|
-
|
2
|
1
|
2
|
5
|
Pengalaman
Audit
|
1
|
-
|
-
|
2
|
2
|
1
|
6
|
Independensi
Akuntan Publik
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
2
|
7
|
Penerapan
etika akuntan Publik
|
2
|
1
|
-
|
1
|
5
|
3
|
12
|
Kualitas
audit
|
2
|
1
|
2
|
5
|
8
|
4
|
22
|
Jumlah
|
6
|
3
|
3
|
11
|
17
|
12
|
52
|
|
Secara
spesifik, berikut ini beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Akuntan Publik dan atau KAP
1.
AP biasa Sitepu
Hasil
temuan : ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat di laporan
tersebut oleh akuntan public, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit
dan ditemukan dugaan korupsi. Kredit macet Rp 52 miliar, atas nama perusahaan
raden motor nasabah bank BRI.
Analasis
: akutan public dapat dikatakan tidak bersalah sepanjang sudah melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan klien sesuai dengan standar minimal yang
disyaratkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2.
AP Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Hasil
Temuan : melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran itu berkaitan dengan
pelaksanaan audit laporan keuangan PT. Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
desember 2004 dan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum, melakukan
audit atas laporan keuangan PT. Muzatek jaya dari tahun 2001-2004.
Analisis
: dalam rangka menjaga indepensi auditor maka seorang akuntan public hanya
diperbolehkan melakukan audit umum terhadap kliennya maksimal 3 tahun berturut
turut, hal ini ditegaskan dalam peraturan menteri keuangan nomor 17/pmk.01/2008
tentang jasa akuntan publik.
3.
AP dari kantor Akuntan public Hertanto,
Djoko, Ika dan Sutrisno
Hasil
Temuan : Pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan melakukan audit
umum atas laporan keuangan PT.MYOH Teknologi Tbk. Penugasan ini dilakukan
secara berturut turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Analisis
: pelanggaran oleh akuntan public Djoko Sutarjo, sama halnya dengan (AP)
Drs.Petrus
Mitra Winata
4.
Akuntan Publik Distinus Aditya Sidharta
Hasil
Temuan : Melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan laporan audit
atas laporan keuangan konsolidasi, dimana dalam standar teknis setiap anggota
harus melakukan jasa professionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan , sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Analisis
: Pelanggaran terhadap standar teknis merupakan cerminan bahwa akuntan public
belum menjalankan tugas dengan professional.
5.
Sidharta dan Harsono
Hasil
temuan : menyogok petugas pajak di Indonesia sebesar 75.000USD. sebagai siasat,
diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa professional KPMGyang harus dibayar
kliennya PT.Easman Christensen, Anak perusahaan Baker Hughes Inc.
Analisis
: pelangaran yang dilakukan oleh akuntan publik Sidharta dan Harsono sudah
termasuk pelanggaran berat disamping melakukan tindakan pidana menyogok petugas
pajak juga melanggar kode etik profesi, tindakan yang dilakukan sangat
merugikan organisasi profesi.
6.
Hans Tuana Kota dan Mustofa (HTM)
Hasil
temuan : kesalahan penyajian yang berkaitan dengan penyajian timbul karna nilai
yang terdapat dari daftar harga persediaan digelembungkan. PT. Kimia Farma
menerbitkan dua buah harga persediaan pada tanggal 1 dan 3 februari 2002.
Daftar harga per 3 februari ini telah digelembungkan nilainya dan telah
dijadikan dasar penilaian persediaan pada audit distribusi kimia farma per 31
desember 2001.
Analisis
: kegagalan KAP Hans Tuana Kota dan Mustofa (HTM) dalam menemukan kesalahan dan
kecurangan merupakan salah satu resiko Audit.
KESIMPULAN
Dari
uraian diatas maka dapat kita simpulas beberapa hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan kode etik akuntan publik dan pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan
publik atau KAP.
1. Bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik diantaranya: pelanggran
batas waktu audit, sesuai dengan undang-undang akuntan maksimal 3 tahun
berturut-turut bagi akuntan publik dan enam tahun berturut-turut bagi KAP,
adanya kolusi antarakuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan
kompetensi
2. Dampak
pelanggaran kode yang dilakukan Akuntan publik diantaranya kerugian bagi
investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, pada akhirnya akan
merugikan profesi akuntan itu sendiri.
3. Pelanggaran
yang dilakukan oleh KAP cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh semakin
besarnya akses masyarakat terhadap profesi akuntan publik itu sendiri, selama
ini akuntan publik berada dibalik tembok raksasa yang tak dapat dijangkau oleh
masyarak atau media.